29 Juni 2025 – Ketidakpastian hukum di Indonesia menjadi sorotan utama para ekonom sebagai penghambat utama investasi dan pertumbuhan ekonomi. Regulasi yang tidak konsisten dan birokrasi yang rumit membuat Indonesia kurang kompetitif dibandingkan negara seperti Vietnam. International Monetary Fund (IMF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 di bawah 5%, memicu urgensi reformasi hukum untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Mengapa Ketidakpastian Hukum Jadi Masalah?
Ketidakpastian hukum bukanlah isu baru di Indonesia. Investor sering kali menghadapi regulasi yang tumpang tindih, perubahan aturan mendadak, dan proses perizinan yang lambat, terutama di sektor manufaktur dan perkebunan.
Regulasi yang Tumpang Tindih
Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyoroti bahwa ketidakpastian hukum, seperti aturan yang berubah-ubah, melemahkan kepercayaan investor. “Sektor perkebunan sering terhambat karena tidak ada jaminan kepastian penggunaan lahan,” ujarnya. Ia juga mencatat biaya logistik yang tinggi, mencapai 23% dari PDB, memperburuk daya saing Indonesia.
Sektor manufaktur juga terdampak. Proses perizinan yang memakan waktu dan ketidakjelasan pajak membuat pelaku usaha enggan berinvestasi. Dibandingkan dengan Vietnam, yang memiliki regulasi lebih sederhana, Indonesia masih tertinggal dalam hal kemudahan berusaha.
Dampak pada Investasi Asing
Septian Hario Seto, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menegaskan bahwa investasi asing (FDI) krusial untuk pertumbuhan ekonomi. Namun, ketidakpastian hukum, sebagaimana dianalisis oleh IMF, menghambat aliran investasi asing ke Indonesia.
Data menunjukkan pertumbuhan investasi di Indonesia pada triwulan pertama 2025 hanya 2,12%, terendah dalam dua tahun. Ketidakpastian hukum, ditambah faktor eksternal seperti ketegangan global, membuat investor ragu menanamkan modal di Indonesia.
Solusi untuk Mengatasi Ketidakpastian Hukum
Para ekonom merekomendasikan reformasi hukum yang komprehensif untuk mengatasi ketidakpastian hukum dan meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.
Simplifikasi Regulasi dan Perizinan
Maqdir Ismail, Advokat Senior, menekankan perlunya reformasi regulasi, khususnya di sektor perkebunan. “Masalah perizinan lahan yang berlarut-larut harus diselesaikan untuk membangun kepercayaan investor,” ujarnya. Ia mencontohkan kasus izin lahan yang belum rampung sejak 2016 sebagai salah satu kendala utama.
Pemerintah telah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 untuk menyederhanakan perizinan. Namun, tantangan seperti kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah masih menghambat implementasi.
Perlindungan Hukum untuk Investor
Perlindungan hukum bagi investor juga menjadi prioritas. Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Dana Perlindungan Pemodal untuk pasar modal. Namun, sektor riil seperti manufaktur dan perkebunan memerlukan mekanisme serupa.
Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, mengusulkan penguatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. “BPI harus memastikan kebijakan investasi transparan dan sesuai hukum,” katanya.
Dukungan untuk Manufaktur dan Perkebunan
Untuk sektor manufaktur, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mewajibkan penggunaan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurut pernyataan resmi Kementerian Perindustrian, kebijakan ini dapat memperkuat industri lokal dan rantai pasok domestik.
Di sektor perkebunan, reformasi izin lahan dan penegakan hukum lingkungan sangat penting. Eugenia Mardanugraha, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, menyarankan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi hingga 8%. “Ketidakpastian hukum harus diatasi untuk mendorong ekspansi usaha,” ujarnya.
Kesimpulan: Menuju Iklim Investasi yang Lebih Baik
Ketidakpastian hukum tetap menjadi hambatan utama bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan proyeksi pertumbuhan di bawah 5% pada 2025, pemerintah harus segera melakukan reformasi hukum yang terfokus pada simplifikasi regulasi dan perlindungan investor.
Sektor manufaktur dan perkebunan membutuhkan perhatian khusus melalui kebijakan seperti OSS dan TKDN. Dengan komitmen untuk mengatasi ketidakpastian hukum, Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya dan mengejar ketertinggalan dari negara seperti Vietnam, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di masa depan.