Site icon trinityordnance

69 Produk Kosmetik Terlarang Menurut BPOM yang Wajib Diketahui

69 Produk Kosmetik Terlarang Menurut BPOM yang Wajib Diketahui | Nasional

15 Agustus 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar sebanyak 69 produk kosmetik pada Agustus 2025. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh produk yang tidak memenuhi standar.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian evaluasi dan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran. Dalam prosesnya, BPOM menemukan sejumlah produk yang mengandung bahan berbahaya, seperti cemaran mikroba dan bahan kimia yang dilarang. Langkah ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari efek samping yang mungkin ditimbulkan oleh penggunaan kosmetik yang tidak teruji kualitasnya.

Dari 69 produk yang dicabut izinnya, rincian mengenai merek dan jenis produk tersebut akan diumumkan lebih lanjut oleh BPOM. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih kosmetik, serta selalu memeriksa keaslian produk sebelum melakukan pembelian.

Menghadapi situasi ini, BPOM juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan produk yang mereka edar telah terjamin keamanannya. Dengan langkah ini, diharapkan kualitas produk kosmetik di Indonesia dapat meningkat, serta konsumen lebih terlindungi dari produk yang berpotensi merugikan.

Sebagai penutup, tindakan pencabutan izin edar ini menegaskan komitmen BPOM untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk yang beredar di pasaran, demi menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri.

Exit mobile version