Trinityordnance.com – Anak sebagai subjek yang paling rentan dalam ekosistem digital mendapat perhatian serius dari Pengkaji Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Radius Setiyawan. Ia menyoroti peran ruang digital yang berfungsi sebagai arena produksi kekerasan simbolik, terutama setelah Densus 88 Antiteror Polri mengungkap pendampingan terhadap 68 anak di 18 provinsi yang terpapar ideologi ekstrem.
Menurut Radius, ideologi seperti Neo-Nazi dan supremasi kulit putih merupakan warisan sejarah kekerasan rasial yang terinstitution dan memiliki dampak struktural. Densus 88 mencatat bahwa anak-anak tersebut terlibat dalam komunitas daring bernama True Crime Community (TCC) yang menyebarkan paham-paham ekstrem tersebut.
Simbologi dan narasi ekstrem seringkali terlepas dari konteks sejarah mereka, sehingga mudah direproduksi dalam bentuk meme dan wacana budaya daring. Radius menyebut fenomena ini sebagai floating signifier, di mana simbol-simbol kekerasan diisi ulang dengan estetika baru, menghapus makna historis mereka. Ia menekankan bahwa anak-anak berada dalam masa pencarian identitas, menjadikan mereka lebih mudah terpengaruh.
Radius berargumen bahwa penanganan terhadap anak-anak yang terkena paparan ideologi ekstrem tidak dapat dilakukan hanya dengan pelarangan. Diperlukan pendekatan pendidikan kritis yang dapat menjelaskan makna di balik simbol-simbol tersebut serta melengkapi mereka dengan literasi digital dan etika sosial.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi negara, institusi pendidikan, dan keluarga untuk memperkuat pengawasan serta pendampingan anak-anak di ruang digital. Tujuannya adalah untuk mencegah mereka terjerumus lebih jauh ke dalam ekstremisme dan praktik kekerasan simbolik yang membahayakan.
![Akademisi: Ruang Digital Berpotensi Sebagai Arena Kekerasan | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/01/591863.jpg)