Site icon trinityordnance

Ammar Zoni Dapat Hukuman Penjara Seumur Hidup, Apa Konsekuensinya?

[original_title]

Trinityordnance.com – Kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni kembali menarik perhatian publik, khususnya mengenai potensi hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Mantan aktor ini diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba. Penangkapan Ammar terjadi setelah Polsek Cempaka Putih menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober.

Dalam penyelidikan, Ammar dikatakan berperan sebagai penerima pasokan narkotika dari luar rutan, yang kemudian disalurkan kepada narapidana lain untuk diedarkan kembali. Bersamanya, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Menurut undang-undang yang berlaku, Ammar berisiko menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Di tengah kontroversi ini, banyak masyarakat yang tidak memahami sepenuhnya makna dari vonis penjara seumur hidup. Sesuai dengan sistem hukum Indonesia, hukuman ini berarti narapidana akan menjalani masa tahanan hingga akhir hayatnya. Penerapan hukuman ini biasanya ditujukan kepada pelaku kejahatan berat yang dinilai sangat membahayakan masyarakat.

Proses sebelum vonis seumur hidup dijatuhkan melibatkan pengadilan yang adil, di mana terdakwa diberikan kesempatan untuk membela diri. Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, narapidana dengan vonis seumur hidup tidak akan mendapatkan pengurangan hukuman dengan mempertimbangkan usia saat vonis diberlakukan.

Sebagai informasi tambahan, di dalam KUHP yang baru, terdapat ketentuan bahwa narapidana dengan vonis seumur hidup yang telah menjalani masa pidana selama 15 tahun bisa mengajukan permohonan untuk mengubah hukumannya menjadi 20 tahun. Perubahan tersebut akan dilakukan berdasarkan keputusan presiden dan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Exit mobile version