Trinityordnance.com – Kerja sama antara Hanania Group dan selebgram Karin Novilda, yang dikenal sebagai Awkarin, telah terungkap dan menjadi perhatian publik. Dalam penjelasan yang disampaikan, Awkarin menegaskan bahwa hubungan tersebut bersifat profesional dan berupa barter jasa, bukan bayaran tunai.
Dalam keterangan yang diberikan oleh kuasa hukum Awkarin, Artahsasta, dijelaskan bahwa kliennya tidak menerima uang untuk jasa promosi yang dilakukannya. Sebagai imbalan, Hanania Group memberikan fasilitas untuk keberangkatan umrah sebagai bagian dari kesepakatan. Artahsasta menekankan bahwa perjanjian ini termasuk dalam kategori imbalan jasa non-tunai. “hubungan hukum atau kerja sama itu murni natura atau imbalan jasa nontunai, atau sederhananya barter. Hanania Group memberikan fasilitas umrah, lalu prestasinya Ibu Karin melakukan posting daily story,” jelasnya.
Awkarin, yang berangkat pada akhir Juli hingga awal Agustus 2024, telah mengunggah 12 konten di Instagram sebagai bagian dari kerja sama ini. Konten tersebut terdiri dari 9 foto dan 3 video singkat (reels) yang menunjukkan pengalaman dan pelayanan yang didapatkan.
Masyarakat pun mulai menyoroti kesepakatan ini, terutama terkait transparansi dalam kerja sama yang dilakukan oleh influencer dengan berbagai brand atau agen. Dengan semakin meningkatnya pengawasan terhadap influencer marketing, penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai praktik barter dalam industri digital. Ke depan, diharapkan akan ada lebih banyak klarifikasi dan keterbukaan bagi publik mengenai bentuk kerja sama yang dilakukan oleh para selebriti dan merek.
![Awkarin Jelaskan Kerja Sama Hanania Group Hanya Barter Umrah | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/06/kasus-hanania-group-awkarin-tegaskan-kerja-sama-hanya-barter-fasilitas-umrah-rru.jpg)