Trinityordnance.com – Fidyah menjadi topik penting menjelang bulan Ramadhan 2026, terutama bagi umat Muslim yang mengalami keterbatasan fisik permanen. Dalam konteks ini, fidyah merupakan tebusan yang wajib dikeluarkan oleh Muslim yang tidak dapat berpuasa karena alasan syar’i yang bersifat permanen. Hal ini berlandaskan pada QS. Al-Baqarah ayat 184 yang mengatur tanggung jawab memberikan makanan kepada orang miskin bagi mereka yang merasa kesulitan menjalankan puasa.
Kewajiban membayar fidyah menyasar kelompok tertentu, termasuk lansia, orang sakit kronis, ibu hamil atau menyusui dengan saran medis, serta ahli waris untuk menggantikan utang puasa anggota keluarga yang telah meninggal. Pembayaran fidyah dapat dilakukan melalui sumbangan bahan pokok, seperti beras, atau uang tunai yang telah ditentukan.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, nilai fidyah di Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari, yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan makan layak penerima manfaat. Sebagai contoh, jika seseorang tidak berpuasa selama tujuh hari, total fidyah yang perlu dikeluarkan adalah Rp455.000.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan setiap hari saat puasa ditinggalkan atau seluruhnya di akhir Ramadhan. Umat dianjurkan untuk menyampaikan fidyah mereka melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, yang memastikan penyaluran bantuan kepada yang membutuhkan dilakukan secara tepat dan merata. Dengan memahami dan melaksanakan kewajiban ini, diharapkan semua anggota masyarakat dapat menjalani bulan suci dengan lebih bermakna.
![Bayar Fidyah Puasa Ramadhan 2026: Kriteria dan Cara Hitung | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/03/1773922417_d803e45d3fdd910bd63e.jpg)