Site icon trinityordnance

Bikin Stiker WhatsApp Dari Foto Orang Lain Berisiko Hukum

[original_title]

Trinityordnance.com – Penggunaan wajah orang lain dalam bentuk stiker WhatsApp tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum, terutama jika foto tersebut disebarluaskan dengan cara yang merugikan pemiliknya. Menurut UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), wajah termasuk dalam kategori data pribadi yang dapat diidentifikasi.

Dalam konteks hukum Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa penggunaan foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah, harus memiliki dasar pemrosesan yang sah. Hal ini mengharuskan pengguna untuk mendapatkan izin dari orang yang wajahnya digunakan. Jika tidak, risiko pelanggaran hukum dapat meningkat.

UU PDP juga menetapkan bahwa pemrosesan data pribadi harus berdasarkan persetujuan yang diakui. Ketua Mahkamah Konstitusi menggarisbawahi pentingnya persetujuan yang sah untuk menggunakan data pribadi. Jika tidak, tindakan tersebut bisa dianggap melawan hukum. Dalam pasal 65, UU PDP melarang pengungkapan data pribadi tanpa izin dan pelanggaran ini dapat dikenakan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Konteks penggunaan stiker turut relevan. Jika stiker tersebut digunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, akan berlaku ketentuan dalam UU ITE yang mengatur pidana bagi yang sengaja merugikan orang lain.

Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk selalu meminta izin sebelum menggunakan foto orang lain untuk stiker, terutama jika digunakan dalam grup percakapan. Penghormatan terhadap privasi dan hak pribadi adalah langkah penting dalam mencegah komplikasi hukum yang mungkin timbul dari tindakan tersebut. Dengan kesadaran ini, penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp bisa dilakukan tanpa melanggar hukum.

Exit mobile version