Trinityordnance.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan bahwa sebanyak 7.500 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Indonesia telah memperoleh sertifikat halal. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, saat pertemuan serap aspirasi di Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis.
Mamat menyatakan bahwa sejak awal penunjukannya, BPJPH telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat halal bagi SPPG. Meskipun jumlah SPPG yang memiliki sertifikat halal telah meningkat, Mamat mengakui tidak mengetahui persentase kepemilikan sertifikat tersebut, karena data SPPG di Indonesia terus berkembang.
BPJPH berkomitmen untuk mendorong lebih banyak SPPG agar mengurus sertifikat halal melalui koordinasi dengan koordinator SPPG di lapangan. Pertemuan daring seperti zoom meeting rutin diadakan agar pengelola SPPG mendapatkan informasi langsung mengenai proses sertifikasi, demi menghindari informasi yang tidak akurat.
Proses pengurusan sertifikat halal untuk SPPG berbeda dengan UMKM, karena memerlukan pemeriksaan lapangan dan waktu yang lebih lama. Mamat mencatat bahwa proses ini bisa memakan waktu hingga 25 hari, namun dalam beberapa kasus bisa selesai dalam 10 hari. Meskipun ada banyak SPPG yang belum mengurus sertifikat halal, pihak BPJPH mengingatkan bahwa pendaftaran sertifikat halal merupakan kewajiban yang tercantum dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Hingga Juni 2026, terdapat sekitar 29.991 SPPG yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. BPJPH terus berupaya menjangkau lebih banyak SPPG untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari standar operasional mereka.
![BPJPH Catat 7.500 SPPG di Indonesia Sudah Miliki Sertifikat Halal | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/06/1000939710.jpg)