Trinityordnance.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan oleh pemerintah kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan sebesar total Rp900 ribu ini direncanakan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 bagi pekerja yang memenuhi syarat. Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026.
BSU akan diberikan dengan besaran Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan akan dicairkan sekaligus. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja akan menerima bantuan ini, dengan total anggaran mencapai hampir Rp12 triliun. Meskipun besaran dan jumlah penerima telah diumumkan, ketentuan teknis untuk penerima BSU 2026 masih dalam proses penyusunan, dan pemerintah belum menetapkan tanggal pencairan resmi.
Kriteria penerima BSU 2026 belum secara lengkap diumumkan oleh pemerintah. Syarat yang berlaku pada tahun sebelumnya mengindikasikan bahwa penerima adalah WNI dengan NIK yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berpenghasilan maksimum Rp3,5 juta, dan bukan ASN, anggota TNI, atau Polri. Pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga menjadi prioritas.
Masyarakat dapat memantau status penerima melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, hingga 1 Oktober 2026, informasi terkait BSU 2025 masih ditampilkan. Pekerja diimbau untuk berhati-hati terhadap kemungkinan penipuan terkait BSU dan hanya menggunakan informasi dari kanal resmi pemerintah. Pemerintah akan segera mengumumkan detail lebih lanjut mengenai kriteria penerima, mekanisme penyaluran, dan jadwal pencairan dalam waktu dekat.
![BSU 2026 Rp900 Ribu: Syarat dan Cara Memeriksa Penerima | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/10/menteri-ketenagakerjaan-tinjau-penyaluran-bsu-di-makassar-2583897.jpg)