Site icon trinityordnance

Dokter Tifa Dituduh Menfitnah Jokowi Terkait Ijazah Palsu

[original_title]

Trinityordnance.com – Dokter Tifauzia Tyassuma, lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, telah didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dakwaan ini berhubungan dengan tuduhan bahwa ijazah strata satu (S1) Jokowi merupakan palsu, yang disampaikan melalui unggahan di media sosial.

Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2025. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penegak Hukum menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah. Pada 26 Maret 2025, ajudan tersebut menunjukkan tiga unggahan di media sosial kepada Jokowi, di mana salah satunya berasal dari Dokter Tifa.

Jaksa mengungkapkan, “Di antara unggahan yang dilihat Jokowi terdapat satu unggahan dari terdakwa,” menjelaskan bahwa tuduhan tersebut telah melukai kehormatan presiden. Penyelidikan lebih lanjut oleh tim kuasa hukum Jokowi menemukan 28 unggahan tambahan yang juga menuduhkan hal serupa mengenai keabsahan ijazah Jokowi sejak 22 April hingga 21 Mei 2025.

Jaksa menegaskan bahwa Dokter Tifa tidak hanya menyebarkan informasi ini di media sosial, tetapi juga di berbagai forum diskusi dan tayangan obrolan, yang dianggap merugikan nama baik Jokowi. “Joko Widodo merasa sangat dihina dan direndahkan karena tindakan terdakwa,” tambah Jaksa.

Dokter Tifa dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 434 ayat (1), juncto Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta alternatif Pasal 310 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga menghadapi sejumlah pasal dalam UU ITE berkaitan dengan manipulasi data dan gangguan informasi elektronik.

Exit mobile version