Trinityordnance.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan melakukan evaluasi mendalam terhadap proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah, menyusul kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menekankan pentingnya langkah ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Khozin menyatakan bahwa kasus ijazah palsu dalam pemilihan kepala daerah bukanlah hal baru, mengingat dalam Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) terpaksa memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah seperti Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran, Lampung. “KPU perlu memetakan permasalahan terkait ijazah palsu di daerah-daerah ini agar tidak ada kasus serupa di ke depan,” ucap Khozin.
Menurut Khozin, ijazah merupakan syarat utama calon kepala daerah berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 dari UU yang sama juga menekankan pentingnya fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Pengaturan mengenai verifikasi administrasi calon juga telah dicantumkan secara jelas dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Di sisi lain, Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan gelar akademik yang tidak benar. Kasus ini merujuk pada Pasal 263 dan 264 KUHP serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Dari situasi ini, diharapkan KPU dapat meningkatkan ketelitian dalam proses verifikasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemilihan umum di Indonesia.
![DPR: KPU Perlu Evaluasi Verifikasi Terkait Ijazah Palsu | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2025/12/22b954d9-7430-46c2-b0bf-43046b3b2e87_1.jpeg)