Trinityordnance.com – Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah. Dalam pandangan Deddy, putusan tersebut harus ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika Gibran memilih untuk tetap menjabat.
Keputusan MA beriringan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya tidak menemukan bukti yang kuat terkait ijazah Gibran. Deddy menilai, dengan adanya dua putusan hukum tersebut, tidak ada alasan untuk memperdebatkan kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden. “Secara moral dan etis, Gibran harus mengundurkan diri. Jika dia tetap bertahan, itu hanya akan menjadikannya sebagai bahan tertawaan publik,” ungkap Deddy dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 2 November 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya integritas dan akuntabilitas di posisi publik. Deddy menekankan bahwa langkah mundur Gibran bukan hanya akan menjaga kehormatan pribadi, tetapi juga memberikan contoh yang baik dalam menjalankan amanah publik. Selain itu, Deddy juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus diutamakan dan direspon oleh semua pihak dengan penuh tanggung jawab.
Panggilan untuk mundur ini menggema di tengah kontroversi yang menyelimuti posisi Gibran, yang saat ini sudah menjadi sorotan publik. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan di tengah situasi yang tidak menentu dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
![DPR Perlu Tindak Lanjuti Jika Tidak Ada Respons Yang Tepat | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/11/minta-gibran-mundur-pascaputusan-mk-dan-ma-deddy-sitorus-pdip-apabila-tak-mau-sudah-pantas-dpr-tinda.jpeg)