Site icon trinityordnance

Emas Antam Mengalami Kenaikan Rp17.000, Kini Rp2,84 Juta/gr

[original_title]

Trinityordnance.com – Harga emas Antam mengalami kenaikan pada kamis pagi, mencatatkan harga Rp2.840.000 per gram, naik Rp17.000 dari harga sebelumnya Rp2.823.000. Selain itu, harga untuk jual kembali atau buyback juga meningkat menjadi Rp2.645.000 per gram.

Perubahan harga emas ini merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi sewaktu-waktu, sesuai dengan dinamika pasar. Penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, berlaku untuk semua jenis emas dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22, sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pemotongan pajak ini akan didasarkan pada total nilai buyback yang dilakukan.

Sebagai informasi, berikut adalah harga terbaru untuk berbagai pecahan emas batangan yang tercatat: emas 0,5 gram seharga Rp1.470.000, emas 1 gram Rp2.840.000, emas 2 gram Rp5.620.000, hingga emas 1.000 gram yang mencapai Rp2.780.600. Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, serta setiap transaksi dilengkapi dengan bukti potong pajak yang relevan.

Perubahan harga emas ini mencerminkan dinamika pasar yang terus berubah dan penting untuk diperhatikan oleh para investor dan konsumen.

Exit mobile version