Trinityordnance.com – Eropa baru saja mengeluarkan putusan penting terkait kewajiban pembayaran oleh platform digital seperti Meta atas penggunaan karya jurnalistik. Putusan tersebut diumumkan oleh Mahkamah Eropa (CJUE) pada 12 Mei 2023, menegaskan bahwa negara-negara anggota Uni Eropa berhak menuntut kompensasi dari perusahaan teknologi besar agar memberikan royalti kepada organisasi berita.
Kejadian ini merupakan bagian dari perjuangan industri jurnalisme di Eropa untuk mendapatkan hak atas konten yang dipublikasikan di platform digital. Pasal hukum yang menjadi landasan adalah mekanisme “hak terkait” yang mengharuskan platform digital membayar royalti atas konten jurnalistik yang mereka tampilkan. Putusan ini dianggap sebagai langkah maju bagi media di Eropa, yang selama ini berjuang melawan dominasi raksasa teknologi.
Kasus yang memicu putusan ini bermula dari konflik antara Meta dan otoritas media Italia (AGCOM) pada tahun 2023. AGCOM telah menetapkan kriteria untuk menentukan biaya yang harus dibayar oleh platform digital kepada pers berdasarkan hukum hak cipta Italia, yang sejalan dengan arahan Uni Eropa mengenai hak cipta di pasar digital. Kendati demikian, Meta menanggapi dengan keberatan, menyatakan bahwa AGCOM telah melampaui batas kewenangan, dan membawa masalah ini ke pengadilan administratif regional Lazio.
Karena kerumitan aspek hukum, kemudian kasus ini diserahkan ke CJUE untuk diselesaikan. Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi negara-negara lain dalam memperkuat posisi jurnalis dan media di era digital, serta meningkatkan keadilan dalam distribusi keuntungan antara industri media dan platform digital.
![Eropa Desak Meta Bayar Karya Jurnalis, Contoh bagi Indonesia | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/05/patut-dicontoh-indonesia-eropa-paksa-meta-bayar-karya-jurnalis-yang-ditayangkan-oie.jpg)