Site icon trinityordnance

Foto KTP Dapat Diganti, Inilah Penjelasannya

[original_title]

Trinityordnance.com – Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) merupakan identitas resmi yang penting bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Dokumen ini berfungsi sebagai pengakuan identitas di berbagai sektor, termasuk perbankan, pelayanan publik, dan administrasi hukum. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah foto pada E-KTP bisa diganti.

Penggantian foto pada E-KTP hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015, proses perubahan elemen data penduduk pada E-KTP memungkinkan penggantian foto jika ada perubahan signifikan pada fisik pemilik E-KTP. Hal ini dapat terjadi, misalnya, jika seseorang mengalami kecelakaan, menjalani operasi, atau menghadapi masalah kesehatan yang mengubah tampilan fisiknya.

Mengingat betapa pentingnya E-KTP, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga akurasi dan keabsahan identitas seseorang. Oleh karena itu, penggantian foto hanya dilakukan atas persetujuan resmi pemerintah, bukan atas keinginan pribadi atau alasan estetika semata.

Situasi ini menggarisbawahi pentingnya memiliki dokumen identitas yang mencerminkan kondisi terkini seseorang. Pemilik E-KTP harus proaktif dalam memperbarui informasi mereka sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan dokumen mereka tetap sah dan diakui oleh berbagai instansi.

Penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur dan regulasi yang ada mengenai E-KTP, agar hak mereka sebagai warga negara terlindungi dan terjamin. Dengan demikian, E-KTP tidak hanya berfungsi sebagai bukti identitas, tetapi juga sebagai alat untuk mengakses berbagai layanan publik secara efisien.

Exit mobile version