Trinityordnance.com – Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan pada Jumat, dengan harga tercatat sebesar Rp2.857.000 per gram, turun sebesar Rp65.000 dari harga sebelumnya yang mencapai Rp2.922.000. Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback), kini menjadi Rp2.577.000 per gram.
Perubahan harga emas ini diungkapkan pada laman Logam Mulia, yang mencatat fluktuasi harga emas batangan. Setiap transaksi penjualan emas dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk berbagai gramasi emas, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram. Khusus untuk penjualan kembali ke PT Antam Tbk, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP sebesar 3 persen. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sejumlah harga pecahan emas batangan yang tercatat antara lain: harga emas 0,5 gram seharga Rp1.478.500, 1 gram Rp2.857.000, 2 gram Rp5.654.000, 5 gram Rp14.060.000, hingga 1.000 gram yang dipatok seharga Rp2.797.600. Potongan pajak pada pembelian emas batangan pun berlaku, dimana PPh 22 untuk pembelian dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
Dengan harga emas yang dapat berfluktuasi sewaktu-waktu, masyarakat diharapkan untuk lebih memperhatikan perubahan ini dalam pengambilan keputusan investasi.
![Harga Emas Antam Turun Rp65.000 Jadi Rp2,857 Juta per Gram | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/04/harga-emas-antam-turun-2762214.jpg)