Trinityordnance.com – Utang puasa Ramadhan menjadi topik penting dalam pembahasan hukum Islam, terutama terkait kewajiban penggantiannya. Dalam ajaran Islam, utang puasa adalah kewajiban bagi umat Muslim yang tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan karena alasan syar’i, termasuk mereka yang telah meninggal dunia. Beberapa alasan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa mencakup sakit, perjalanan jauh, haid, nifas, hamil, atau menyusui dalam kondisi tertentu.
Waktu penggantian puasa ini dapat dilakukan di hari lain di luar bulan Ramadhan, sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Sangat disarankan untuk menyelesaikan utang puasa sebelum bulan Ramadhan berikutnya. Namun, sebagian ulama menyatakan bahwa jika penggantian itu ditunda tanpa alasan yang sah, maka wajib untuk mengganti dan bisa ditambah dengan fidyah.
Ustadz Abdul Somad dalam sebuah bincang-bincang di YouTube menegaskan pentingnya mengganti utang puasa, bahkan jika yang bersangkutan telah meninggal, kewajiban tersebut tetap berlaku. Ia menekankan bahwa ahli waris bertanggung jawab untuk menyelesaikan hutang puasa yang ditinggalkan. “Apabila seseorang meninggal dengan utang puasa yang belum dibayar, maka ahli warisnya lah yang harus melunasinya,” jelasnya.
Ustadz yang lahir pada tahun 1977 ini juga mengingatkan bahwa utang puasa harus diselesaikan sebelum memasuki bulan Ramadhan yang baru. Ia mengungkapkan pentingnya bagi ahli waris untuk memperhatikan utang puasa di samping utang-utang lainnya. Dengan demikian, pemenuhan utang puasa Ramadhan menjadi sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap Muslim sesuai dengan ketentuan agama.
![Hukuman Utang Puasa Ramadhan bagi yang Meninggal Dunia selon Ustadz Abdul Somad | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/02/1770827471_268fa974d3459fca0e61.jpg)