Site icon trinityordnance

IKPI: Pembentukan PFII Butuh Lebih dari Sekadar Insentif Pajak

[original_title]

Trinityordnance.com – Keberhasilan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai tidak cukup hanya dengan memberikan insentif pajak. Hal ini disampaikan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Ketua Umumnya, Vaudy Starworld. Ia mencatat, agar PFII dapat berfungsi secara optimal, regulasi yang ada harus menciptakan keseimbangan antara daya saing investasi dan perlindungan kepentingan fiskal nasional.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, Vaudy menegaskan lima elemen penting yang harus dipertimbangkan. Elemen tersebut meliputi daya saing rezim perpajakan, kepastian hukum, kesederhanaan administrasi perpajakan, keselarasan dengan standar internasional, serta keberlanjutan fiskal. Kelima aspek ini saling terhubung dan menjadi dasar untuk menciptakan PFII yang sukses.

Vaudy menekankan bahwa daya saing perpajakan penting untuk menarik investasi global, namun kepastian hukum juga berperan untuk memberikan rasa aman kepada investor. Selain itu, proses administrasi pajak yang sederhana dapat mengurangi biaya kepatuhan dan meningkatkan kemudahan berbisnis.

Sementara itu, Pino Siddharta, Ketua Departemen Penelitian dan Kebijakan Fiskal IKPI, menambahkan bahwa semua elemen harus terintegrasi dalam kebijakan PFII. Menurutnya, keberhasilan pusat finansial internasional sangat bergantung pada regulasi yang kredibel dan konsisten.

Pino juga menekankan pentingnya keberlanjutan fiskal, yang harus sejalan dengan upaya menarik investasi berkualitas sambil menjaga basis penerimaan negara. Dengan demikian, PFII diharapkan dapat menjadi pusat aktivitas finansial yang berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

IKPI berharap bahwa rekomendasi ini menjadi landasan dalam penyusunan RUU PFII, sehingga Indonesia mampu bersaing sebagai pusat finansial di kawasan Asia.

Exit mobile version