Site icon trinityordnance

Implementasi B50 Perlu Tata Kelola Biodiesel yang Baik

[original_title]

Trinityordnance.com – Implementasi mandatori biodiesel B50 menjadi sorotan utama dalam seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran. Peneliti dan dosen Yayan Satyakti menekankan pentingnya tata kelola yang baik untuk mendukung kebijakan ini. Menurutnya, keberhasilan B50 tidak hanya bergantung pada peningkatan kandungan biodiesel, tetapi juga harus diimbangi dengan kesiapan teknologi dan regulasi yang jelas.

Seminar bertema “B50 dan Tata Kelola Biodiesel Indonesia” ini mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, industri, dan organisasi masyarakat sipil, untuk mendiskusikan tantangan dan peluang dalam transisi energi Indonesia. Yayan menekankan bahwa ketahanan energi mencakup lebih dari sekadar ketersediaan pasokan, tetapi juga meliputi aspek konsumsi dan keberlanjutan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Traction Energy Asia, Tommy Ardian Pratama, mengungkapkan hasil kajian mengenai biaya dan manfaat kebijakan biodiesel yang belum dihitung secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa penguatan regulasi serta keterlibatan pekebun mandiri dalam rantai pasok sangat penting untuk keberhasilan implementasi B50.

Pemerintah menetapkan kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen melalui Keputusan Menteri ESDM, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Proyeksi menunjukkan bahwa kebijakan ini akan membutuhkan sekitar 16,7 juta hingga 18 juta kiloliter biodiesel dan dapat menghemat devisa hingga Rp170 triliun. Yayan dan Tommy sepakat bahwa penguatan regulasi, produktivitas, dan diversifikasi bahan baku harus berjalan beriringan untuk mencapai tujuan ketahanan energi nasional tanpa mengabaikan aspek sosial dan lingkungan.

Exit mobile version