25 July 2025 – Presiden Joko Widodo, yang juga dikenal sebagai Jokowi, merespons munculnya 12 nama sebagai terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu. Salah satu dari nama tersebut adalah Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya ke Polda Metro Jaya adalah terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan langsung terhadap individu.
Jokowi menyampaikan hal ini saat memberikan keterangannya kepada wartawan di kediamannya di Solo pada Jumat, 25 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa tindakan hukum yang diambilnya berawal dari laporan pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baiknya terkait tuduhan ijazah palsu. Pada Rabu, 30 April 2025, Jokowi melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Hasil penyelidikan tersebutlah yang melahirkan nama-nama terlapor yang diajukan ke publik. Jokowi menegaskan bahwa munculnya nama Abraham Samad beserta nama lainnya tidak terkait dengan laporan dirinya, melainkan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mencatat bahwa informasi mengenai tuduhan ijazah palsu berawal dari media sosial pada 26 Maret 2025. Ia menambahkan, Jokowi telah meminta tim hukum dan ajudannya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan serta mengidentifikasi individu-individu yang terlibat dalam penyebaran isu tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga reputasi dan integritas pejabat negara. Dengan langkah hukum yang diambil, Jokowi berharap dapat memberi kepastian sekaligus menegaskan posisinya terhadap tuduhan yang dinilai tidak berdasar ini.