Trinityordnance.com – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada Selasa, 9 Juni, mengumumkan dimulainya penyelidikan peninjauan kembali terhadap pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) untuk produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dilapisi timah (tinplate) asal Tiongkok. Penyidikan ini dilatarbelakangi oleh peningkatan signifikan dalam impor produk tersebut serta dampaknya terhadap industri dalam negeri.
Ketua KADI Frida Adiati menyebutkan bahwa berdasarkan kajian awal, terdapat kenaikan baik secara absolut maupun relatif dalam impor tinplate dari Tiongkok. “Kami menemukan masih adanya kerugian industri dalam negeri akibat impor tersebut,” ujarnya di Jakarta. Inisiasi penyelidikan ini merupakan respons terhadap permohonan dari PT Latinusa Tbk yang mewakili kepentingan industri lokal.
Proses penyelidikan direncanakan berlangsung selama 12 bulan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang tindakan antidumping dan pengamanan perdagangan. Sejak tahun 2024, produk tinplate dari Tiongkok telah dikenakan BMAD melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2024.
Data menunjukkan bahwa total impor tinplate Indonesia antara Januari hingga Desember 2025 mencapai 117.036 ton, meningkat 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59.378 ton diimpor dari Tiongkok, mencatatkan kenaikan sebesar 43 persen.
KADI telah menginformasikan mengenai penyelidikan ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk industri dalam negeri, importir, serta produsen di Tiongkok. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi industri lokal dalam menghadapi persaingan dari produk impor.
![KADI Selidiki Bea Masuk Antidumping Produk Tinplate Tiongkok | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_8739.jpeg)