Site icon trinityordnance

Kami Ternyata Salah, Selama Ini Beli dari Cukong

[original_title]

Trinityordnance.com – Ketua Umum Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI), WR Rahasdikin, mengakui bahwa praktik perdagangan pakaian bekas yang selama ini dilakukan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI pada Selasa, 2 Desember 2025. Rahasdikin meminta maaf atas berbagai isu negatif yang muncul dan mengklarifikasi tuduhan mengenai pembayaran ilegal sebesar Rp550 juta.

Dalam penjelasannya, Rahasdikin mengungkapkan bahwa pengadaan barang pakaian bekas sering kali bersumber dari cukong, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan dalam praktik perdagangan. “Kami tidak tahu dari mana tepatnya sumber barang tersebut,” ujarnya. Mengenai angka Rp550 juta, ia menegaskan bahwa biaya tersebut bukanlah pembayaran kepada oknum, melainkan merupakan biaya pengiriman per kontainer yang wajar.

Selain itu, para pedagang pakaian bekas atau “thrifting” menunjukkan komitmen untuk berkontribusi terhadap negara, termasuk dalam menciptakan penerimaan negara dan lapangan kerja. Sebagai respons terhadap seruan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mereka siap melaksanakan kewajiban perpajakan.

Rahasdikin juga mengajukan proposal terkait skema pajak yang akan dikenakan pada barang impor pakaian bekas. Usulan tersebut mencakup tarif pajak yang bervariasi, tergantung pada nilai barang impor, dengan rincian untuk barang senilai USD3 hingga USD1.500 atau bahkan lebih tinggi. APPBI menekankan pentingnya pengaturan yang lebih jelas untuk sektor perdagangan ini demi mematuhi hukum dan mendukung perekonomian.

Exit mobile version