Site icon trinityordnance

Kemenag Dorong Gerakan Kesadaran Pencatatan Nikah untuk Cegah Kawin Anak

[original_title]

Trinityordnance.com – Kementerian Agama Indonesia aktif kampanye Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk mencegah pernikahan anak, yang dinilai membawa berbagai masalah sosial serta untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Menurut Kepala Subdirektorat Keluarga Sakinah Kemenag RI, Zudi Rahmanto, kesiapan menikah seharusnya tidak ditentukan oleh usia, melainkan oleh kematangan tanggung jawab.

Pernyataan tersebut disampaikan saat berlangsungnya talkshow “Stop Pernikahan Anak dan Gas (Gerakan Sadar) Pencatatan Nikah” di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat lalu. Dalam acara ini, sejumlah tokoh yang diundang, termasuk Husein bin Ja’far Al-Hadar dan Alissa Wahid, berbagi pandangan mengenai pentingnya mencegah pernikahan anak. Peserta yang berasal dari kalangan pelajar sangat antusias mengikuti diskusi tersebut.

Zudi menekankan bahwa upaya pencegahan pernikahan anak merupakan bagian dari pengembangan masyarakat yang berdampak positif. Untuk itu, kementerian menggandeng madrasah, pesantren, dan komunitas pelajar dalam menguatkan bimbingan perkawinan dan literasi keluarga.

Habib Ja’far, dalam kesempatan itu, juga menggarisbawahi konsep berpasangan dalam Al-Qur’an, yang menekankan pentingnya kepatuhan sosial dan kerjasama. Ia mendorong masyarakat agar saling mendukung, tidak hanya dalam hubungan suami-istri, tetapi juga dalam pertemanan di masyarakat.

Alissa Wahid menambahkan bahwa gerakan Tepuk Sakinah dirancang untuk memperkuat pemahaman mengenai lima pilar penting dalam keluarga sakinah, yaitu berpasangan, komitmen, saling menjaga, saling ridha, dan musyawarah. Melalui pemahaman ini, diharapkan generasi muda dapat lebih siap menghadapi tantangan saat membangun rumah tangga.

Exit mobile version