Site icon trinityordnance

Kemenag RI Mediasi Polemik Rumah Doa di Bekasi untuk Kerukunan

[original_title]

Trinityordnance.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru-baru ini memediasi perdebatan antara warga setempat dan jemaat HKBP Pos Pelayanan Green Cikarang Village, yang memicu keberatan terhadap kegiatan ibadah di wilayah Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi perayaan keagamaan umat Kristiani serta menjunjung kerukunan antarumat beragama.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Gugun Gumilar, menjelaskan bahwa Kemenag hadir untuk memastikan penyelesaian masalah dilakukan secara adil dan damai. Dalam musyawarah yang dilaksanakan pada 18 Desember, Gugun menekankan bahwa semua pihak perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang harmonis.

Dalam forum tersebut, beberapa langkah penyelesaian telah disepakati. Pertama, proses perizinan untuk rumah doa HKBP akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan akan didampingi oleh Kemenag dan masyarakat setempat. Kedua, Kemenag bersama warga akan memfasilitasi kegiatan peribadatan jemaat di lokasi lain selama menunggu proses perizinan.

Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan menjaga kedamaian di Desa Jayasampurna. Kemenag akan mengadakan pemulihan sosial dan psikologis bagi anak-anak pasca insiden tersebut, serta melakukan penyelesaian melalui dialog sesuai prinsip Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kemenag juga berencana menjadikan Kampung Leungsir sebagai contoh desa kerukunan umat beragama dan memfasilitasi perayaan Natal tanpa gangguan. Selain itu, program Ramadhan yang melibatkan jemaat dan masyarakat akan segera dilaksanakan. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan kerukunan dan moderasi beragama dapat terjalin dengan baik di wilayah ini.

Exit mobile version