Trinityordnance.com – Kementerian Kehutanan melakukan penyelidikan mengenai peredaran kayu ilegal di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di Riau. Investigasi ini dimulai setelah penangkapan seorang tersangka yang tertangkap tangan berusaha mengangkut kayu dari areal konservasi tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa tersangka berinisial W ditetapkan sebagai pelaku utama. Ia diduga mengangkut kayu hasil perambahan hutan tanpa dokumen resmi, yang jelas melanggar ketentuan perlindungan kawasan pelestarian alam. Saat ini, Ditjen Penegakan Hukum Kemenhut sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut.
Patroli pengamanan yang dilakukan oleh Satgas Polhut TNBT pada 12 Mei 2026 mengungkap kasus ini, di mana petugas menemukan W sedang berupaya menghanyutkan kayu olahan di dalam TNBT. Tersangka dan barang bukti, yang terdiri dari kayu gergajian, sepeda motor, ponsel, dan Handy Talkie, kini dalam penyelidikan lebih lanjut.
Farah Novianto menegaskan bahwa investigasi ini merupakan bagian dari upaya untuk mengidentifikasi rantai peredaran kayu ilegal, termasuk asal-usul kayu dan potensi pemesan. Dia menambahkan, “Kami tidak melihat ini sebagai kasus tercecer, tetapi sebagai bagian dari jaringan yang lebih luas.”
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menekankan pentingnya TNBT dalam menjaga ekosistem, terutama sebagai habitat Harimau Sumatera. Ia mengingatkan bahwa penebangan kayu ilegal tidak hanya merusak hutan tetapi juga mengancam keseimbangan alam dan kehidupan satwa liar yang harus dilindungi. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang merugikan sumber daya alam Indonesia.
![Kemenhut Selidiki Kasus Kayu Ilegal di TN Bukit Tiga Puluh | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG_0680.jpeg)