Site icon trinityordnance

Kemenkeu Tidak Akan Menjadi Pemilik Saham BEI

[original_title]

Trinityordnance.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa mereka tidak akan menjadi pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selama proses demutualisasi berlangsung. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers terkait Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diadakan di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026.

Suahasil menjelaskan bahwa Kemenkeu berperan sebagai perumus kebijakan pemerintah, sedangkan BEI berfungsi sebagai penyelenggara pasar di ranah komersial. Ia menegaskan bahwa kepemilikan saham BEI berada di luar tugas dan tanggung jawab Kemenkeu, sehingga kementerian tidak akan terlibat dalam kepemilikan tersebut.

Meskipun Kemenkeu tidak terlibat sebagai pemegang saham, Suahasil menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung reformasi pasar modal yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. “Kami akan terus memantau serta berkoordinasi, termasuk dalam mencapai target-target dari rencana aksi yang telah disusun,” ungkap Suahasil.

Keputusan ini mencerminkan pemisahan peran antara Kemenkeu dan BEI, di mana Kemenkeu akan fokus pada kebijakan maka BEI akan terus beroperasi dalam domain komersial. Dengan adanya proses demutualisasi, diharapkan transformasi di BEI dapat memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia ke depan.

Kemenkeu berkomitmen untuk tetap memberikan dukungan dan pengawasan terhadap program-program yang dikembangkan oleh OJK dan BEI, untuk memastikan bahwa pasar modal Indonesia dapat berkembang secara lebih efisien dan transparan.

Exit mobile version