Site icon trinityordnance

Kemkomdigi Tegaskan Perlindungan Anak di E-Commerce melalui PP Tunas

[original_title]

Trinityordnance.com – Peraturan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) hadir untuk meningkatkan perlindungan anak dalam ekosistem perdagangan elektronik (e-commerce). Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menyebutkan bahwa regulasi ini tidak bertujuan untuk melarang atau menyensor anak, melainkan untuk mendorong akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan yang memadai.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Kamis lalu, Mediodecci menjelaskan bahwa perlindungan anak mencakup kewajiban bagi platform e-commerce untuk menyediakan informasi tentang batas minimum usia pengguna dan mekanisme verifikasi usia. Selain itu, platform juga diminta untuk memberlakukan persetujuan orang tua saat anak melakukan transaksi. “Orang tua harus tahu dan memberikan persetujuan jika anak bertransaksi,” ujar Mediodecci.

Peraturan ini juga memperketat privasi data anak, seperti keharusan untuk memberikan notifikasi jika aplikasi menggunakan fitur pelacakan lokasi. Setiap platform diharuskan untuk membatasi akses terhadap produk yang tidak sesuai bagi anak, seperti minuman beralkohol dan rokok. “Alkohol untuk usia 21 ke atas, sedangkan produk tembakau tidak boleh dijual di marketplace,” tegasnya.

Mediodecci menambahkan bahwa regulasi tersebut melarang platform melakukan profiling anak dan pemasangan iklan yang dipersonalisasi yang dapat mendorong perilaku konsumtif. Hal ini dianggap penting, mengingat anak masih memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan secara emosional dan kognitif. Keberadaan aturan ini diharapkan dapat membentuk lingkungan digital yang lebih aman dan ramah bagi anak.

Exit mobile version