15 July 2025 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, sedang memproses proposal untuk hibah kapal penangkap ikan asal asing. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan kapal-kapal tersebut sebagai barang bukti kasus penangkapan ikan ilegal oleh Kejaksaan Agung kepada KKP.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Abdul Qudus, menyatakan bahwa dari lima kapal yang diserahkan, satu di antaranya kini berada di Banda Aceh dan sudah berstatus sebagai barang milik negara yang dikelola oleh KKP. Hibah kapal ini diperuntukkan bagi kelompok masyarakat, pemerintah daerah, atau lembaga pendidikan, tidak untuk individu.
Proses pengajuan proposal dapat dilakukan oleh pihak yang berminat melalui Pangkalan PSDKP Lampulo. Abdul menjelaskan bahwa Pangkalan PSDKP akan mengumpulkan semua proposal dan mengirimkannya ke kantor pusat KKP untuk menentukan pemenang hibah. Ia mengingatkan bahwa kapal yang akan dihibahkan bukanlah kapal baru, melainkan yang merupakan hasil penangkapan.
Salah satu kapal yang diterima, KM Blessing, berbobot 69 gros ton (GT) dan ditangkap oleh tim Direktorat Polairud Polda Aceh pada 7 Maret 2022. Kapal yang berbendera India ini terjaring di perairan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, berjarak 18 mil laut dari Pantai Lhoong, ketika membawa 700 kilogram ikan tanpa menggunakan pukat trawl.
Dengan langkah ini, KKP bertujuan untuk memanfaatkan aset hasil penegakan hukum demi pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan sumber daya kelautan yang lebih berkelanjutan.