Site icon trinityordnance

Kontroversi Aturan Baru PPDB 2025 Picu Debat Panas Masyarakat

Kontroversi Aturan Baru PPDB 2025 Picu Debat Panas Masyarakat | Nasional

20 Juni 2025 – Kontroversi mencuat di tengah masyarakat terkait aturan baru PPDB 2025. Kebijakan zonasi yang diperketat ini menuai pro dan kontra di kalangan orang tua siswa dan praktisi pendidikan. Para penentang menilai aturan baru PPDB 2025 ini justru akan membatasi kebebasan siswa berprestasi dalam memilih sekolah unggulan.

Menurut pengamat pendidikan dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Hartati, sistem zonasi idealnya bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan, namun implementasinya harus bijak.

“Zonasi memang penting untuk pemerataan, tetapi aturan baru PPDB 2025 ini bisa menutup peluang siswa unggul untuk berkembang lebih jauh di sekolah-sekolah favorit,” ujar Rina.

Sebaliknya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan pendidikan antar wilayah dan meningkatkan kualitas sekolah-sekolah di daerah.

“Tujuan utama zonasi adalah keadilan pendidikan. Kami ingin setiap siswa mendapatkan pendidikan terbaik tanpa melihat latar belakang ekonominya,” kata Joko Prasetyo, juru bicara Kemendikbudristek.

Di sisi lain, orang tua siswa merasa khawatir jika prestasi akademik anak-anak mereka tidak cukup dihargai. Mereka berharap pemerintah lebih memperhatikan kebutuhan siswa berprestasi.

Dengan berlanjutnya polemik ini, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan agar tujuan utama PPDB bisa tercapai secara optimal.

Exit mobile version