Site icon trinityordnance

Kortastipidkor Tandai Aset Bupati Gowa Senilai Rp5,5 Miliar

[original_title]

Trinityordnance.com – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, mengalami penyitaan sejumlah aset bernilai total sekitar Rp5,5 miliar oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Penyitaan ini dilakukan untuk mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset, Brigjen Pol. Indra Lutrianto, menjelaskan bahwa aset yang disita mencakup sebuah rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, yang diperkirakan bernilai Rp1,4 miliar, serta rumah lain di Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai lebih kurang Rp3,5 miliar. Seluruh dokumen kepemilikan untuk aset tersebut telah diperoleh, meskipun ada yang masih dalam proses kredit.

Selain itu, penyidik menemukan dan menyita satu unit kendaraan Toyota Hiace keluaran 2025, yang memiliki nilai sekitar Rp682 juta. Indra menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil Bupati Gowa untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Ketua Tim Penyidik, Brigjen Pol. Hernowo Yulianto, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sitti Husniah akan dilakukan secepatnya, bekerjasama dengan Polda Sulsel. Tim penyidik juga akan melanjutkan investigasi tentang aliran dana serta peran pihak-pihak yang terlibat.

Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan dalam kasus yang menjerat Bupati Gowa dan untuk kepentingan publik, guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap proses hukum di Indonesia. Pemeriksaan dijadwalkan dalam waktu dekat, menyusul penetapan status tersangka.

Exit mobile version