Site icon trinityordnance

KPK Ajak Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Hadiri Panggilan

[original_title]

Trinityordnance.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, untuk memenuhi panggilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kehadiran Nyumarno sangat penting untuk melengkapi bukti-bukti awal dalam proses penyidikan. “Kami berharap setiap pihak yang dipanggil dapat kooperatif agar penyidikan bisa berlangsung lebih efektif,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 8 Januari 2026.

Penyidikan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025, di mana sepuluh orang ditangkap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Delapan dari mereka, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang, dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kesempatan itu, KPK juga mengumumkan bahwa mereka menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di daerah tersebut.

Kemudian, pada 20 Desember, KPK resmi menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan seorang pengusaha bernama Sarjan sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara Sarjan dianggap sebagai pemberi suap. Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat peran penting yang dimainkan oleh pejabat daerah dalam proses penyidikan.

Pihak KPK hingga kini terus mengembangkan kasus ini dan mengharapkan keterlibatan berbagai pihak untuk menjadikan penegakan hukum lebih transparan dan bertanggung jawab.

Exit mobile version