Trinityordnance.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meskipun menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp1,5 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kecukupan alat bukti yang mendukung penetapan tersangka atau pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Menurut Budi, uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut diamankan selama tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Uang tersebut akan disita selama proses penyidikan berlangsung. Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan kabar tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Namun, KPK menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan tidak ada OTT yang dilakukan.
Selang sehari setelah kabar OTT itu, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor. Uang yang diduga diterima berasal dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor. Hingga kini, penyidikan masih dalam tahap sprindik umum, sehingga belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK berkomitmen untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penyidikan yang dilakukan, sebagaimana diungkapkan oleh Budi Prasetyo dalam penjelasannya di Gedung Merah Putih KPK. Proses lanjutannya akan menunggu hasil dari tahap penyidikan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.
![KPK Belum Tetapkan Tersangka Meski Amankan Rp1,5 Miliar di Bogor | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_7768.jpg)