Trinityordnance.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Kamis, 10 April 2026. Penggeledahan ini terkait dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Tiga lokasi yang digeledah mencakup rumah dinas Bupati, rumah pribadi Gatut Sunu, dan rumah ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan beberapa dokumen, termasuk surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa surat tersebut dibuat tanpa tanggal dan diduga digunakan Gatut Sunu untuk menekan kepala OPD agar mematuhi perintahnya. KPK berjanji akan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu dan Jatmiko Dwijo Saputro, adiknya yang merupakan anggota DPRD setempat. Setelah penangkapan, keduanya bersama 11 orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menetapkan Gatut Sunu beserta ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026. Gatut Sunu diduga memperoleh uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang ditetapkan untuk 16 kepala OPD. Modus yang digunakan dalam pemerasan ini melibatkan surat pernyataan pengunduran diri yang telah ditandatangani namun tanpa tanggal, yang menandakan adanya unsur pemaksaan dalam praktik tersebut.
![KPK Geledah Tiga Lokasi, Sita Surat Mundur Kepala OPD Tulungagung | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/04/lp0rw4hs.jpg)