Trinityordnance.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pengondisian audit oleh para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021-2023. Penyelidikan ini dilakukan setelah tim KPK menemukan indikasi adanya upaya untuk menyamarkan temuan signifikan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa ada teknik pengurusan tertentu untuk menutupi hasil audit yang merugikan. “Kami menemukan bukti bahwa ada pengurusan untuk menutupi temuan-temuan tersebut,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 10 Agustus 2026.
Di samping itu, Taufik mengungkapkan bahwa dana yang tidak dianggarkan (nonbujeter) digunakan untuk menutupi indikasi pelanggaran hukum yang terdeteksi oleh auditor BPK. Dana tersebut diduga digunakan ole para tersangka untuk mengeliminasi temuan audit yang merugikan.
Saat ini, KPK telah menahan empat dari lima tersangka yang ditetapkan pada 13 Maret 2025, di antaranya adalah pejabat Bank BJB dan pengendali dari beberapa agensi periklanan. Sementara itu, Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, tidak ditahan karena kondisi kesehatannya yang buruk.
Investigasi ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp223 miliar. KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 10 Maret 2025, untuk menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus ini. Ridwan Kamil sendiri sudah memberikan keterangan sebagai saksi terkait kebijakan dan pengawasan pengadaan iklan di bank tersebut.
![KPK Kaji Dugaan Korupsi Bank BJB untuk Pengaturan Audit BPK | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/08/1786405775_61a428072ce474bd456f.jpg)