Site icon trinityordnance

KPK Periksa Kepala Pusbangjak Kemenaker Sebagai Saksi

[original_title]

Trinityordnance.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan, Ghazmahadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Ghazmahadi dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengawasan Norma K3 Kemenaker untuk periode 2019-2021.

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial YOE dan seorang ASN lainnya berinisial IMA. Menurut catatan KPK, Ghazmahadi hadir pada pukul 09.52 WIB, sementara YOE tiba pada pukul 09.38 WIB. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi mengenai kehadiran saksi IMA.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilaksanakan KPK. Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya meliputi sejumlah pejabat di Kemenaker, seperti Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro, dan beberapa pegawai lainnya.

Selain itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tambahan tiga tersangka, yang termasuk mantan Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dan mantan Dirjen Binwasnaker, Haiyani Rumondang. Proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut, mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor publik.

Exit mobile version