Trinityordnance.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, di Kementerian Keuangan. Langkah tersebut diambil dalam rangka operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyegelan tersebut dimaksudkan untuk mengamankan barang bukti yang diperlukan selama penyidikan. KPK sering kali melakukan tindakan serupa untuk menjamin keutuhan barang bukti saat kasus-kasus berlanjut ke fase pengusutan lebih lanjut.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penggeledahan ruangan yang sudah disegel, Budi tidak memberikan jawaban pasti. Ia menekankan bahwa keputusan untuk menggeledah tergantung pada kebutuhan penyidikan yang ada. “Semua ini tergantung pada kebutuhan-kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
KPK menggelar OTT di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan sejauh ini telah menetapkan sejumlah tersangka, yang mencakup pejabat tinggi dari Ditjen Bea Cukai serta perorangan yang terlibat dalam kasus tersebut. Pada 21 Juli, KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan sebagai lanjutan dari kasus ini.
Terkait dengan persidangan yang berlangsung, pada 9 September 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan bahwa meskipun ruangan Dirjen Bea Cukai sempat disegel, segelnya hilang ketika tim KPK kembali ke lokasi.
Kasus ini terus berkembang dan menciptakan perhatian publik mengenai integritas di institusi pemerintah, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum terkait praktik korupsi.
![KPK Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_8078.jpg)