Site icon trinityordnance

KPK Ungkap Aliran Dana Rp12,4 Miliar dalam Korupsi Bupati Lombok

[original_title]

Trinityordnance.com – Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, telah menarik perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini terkait dengan penerimaan uang mencapai Rp12,4 miliar, yang berasal dari praktik pengadaan barang dan jasa serta suap dalam proyek pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang senilai Rp12,4 miliar tersebut terbagi dalam dua kelompok. Kluster pertama, sebanyak Rp10,8 miliar, didapati berasal dari proyek yang dikelola oleh Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman. Sedangkan kluster kedua, Rp1,6 miliar, merupakan suap yang diberikan terkait kemenangan PT Meconel Sistim Instrument dalam proyek pemerintah daerah.

Modus yang dilakukan mencakup praktik “pinjam bendera”. Bupati Zaini diduga mengarahkan jajaran di Dinas PUPRPKP Lombok Barat untuk memfasilitasi Sudirman dalam memperoleh paket pekerjaan. Melalui perusahaan CV Dyas Karya Konstruksi, Sudirman berhasil memenangkan empat proyek tender dan 28 paket penunjukan langsung dengan total nilai mencapai Rp17,9 miliar.

KPK mencatat bahwa dari total keuntungan sebesar Rp41,7 miliar yang dikelola Sudirman, sebagian besar mengalir kepada Zaini. Dalam keterangan resmi, Taufik menegaskan bahwa dari proyek-proyek tersebut, Zaini menerima total Rp10,8 miliar. Selain itu, KPK mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan praktik korupsi ini, guna pemulihan kerugian negara. Penyidikan masih berlanjut dan pihak KPK berkomitmen untuk mengungkap semua dugaan keterlibatan lebih lanjut.

Exit mobile version