Site icon trinityordnance

KPR Rumah: Ustaz Adi Hidayat Menjelaskan Soal Riba

[original_title]

Trinityordnance.com – Isu seputar apakah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) termasuk riba menjadi perhatian di kalangan masyarakat Muslim yang ingin memiliki rumah sambil mematuhi prinsip syariah dalam keuangan. Dalam sesi tanya jawab bertema “Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR”, Ustaz Adi Hidayat membahas masalah ini secara komprehensif.

Dalam diskusi tersebut, Ustaz Adi menjelaskan bahwa riba dalam Islam merupakan tambahan biaya yang muncul dalam transaksi utang-piutang yang bertentangan dengan prinsip keadilan. Ia berpendapat bahwa sistem bunga yang diterapkan dalam KPR konvensional cenderung mengandung unsur riba, karena ada tambahan pembayaran yang tidak disepakati di awal.

Namun, Ustaz Adi juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek perlindungan jiwa dan harta. Dalam keadaan tertentu, seperti ancaman kehilangan tempat tinggal akibat keterlambatan cicilan, perlindungan terhadap jiwa dan kestabilan hidup dapat diprioritaskan. Ia menyatakan bahwa hal ini menjadi salah satu pertimbangan saat mengevaluasi status hukum KPR.

Lebih jauh, Ustaz Adi memberikan panduan bagi mereka yang sudah terlanjur mengambil KPR konvensional. Ia menyarankan agar nasabah mengevaluasi kontrak kredit mereka dan mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul jika mereka ingin keluar dari perjanjian. Selain itu, ia menekankan pentingnya menumbuhkan niat untuk tidak terlibat dalam praktik riba di masa mendatang.

Dengan penjelasan tersebut, Ustaz Adi berharap masyarakat Muslim dapat memahami kompleksitas hukum akan KPR serta membuat keputusan yang bijak terkait keuangan mereka.

Exit mobile version