Trinityordnance.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa perusahaan swasta diberi kebebasan untuk menentukan hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu sesuai dengan kebijakan internal dan kebutuhan operasional masing-masing. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 1 April 2026.
Menurut Yassierli, fleksibilitas dalam penentuan hari WFH ini membedakan pekerja swasta dengan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan WFH pada hari Jumat. Perusahaan swasta dapat memilih hari sesuai dengan kebijakan dan keadaan mereka, meskipun ada opsi untuk memilih hari Jumat jika ingin selaras dengan ASN.
Yassierli menekankan bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik unik, yang mempengaruhi teknis pelaksanaan WFH. Oleh karena itu, pengaturan ini diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan dan bukan merupakan ketentuan yang diatur secara baku oleh pemerintah. Keputusan akhir mengenai pelaksanaan WFH berada di tangan perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga menjelaskan bahwa evaluasi kebijakan WFH bagi pekerja swasta, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akan diadakan setiap dua bulan untuk menilai efektivitas penerapan kebijakan ini.
Penerapan WFH ini efektif mulai 1 April 2026, dan Yassierli mendorong perusahaan untuk mematuhi imbauan ini. Selain itu, dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026, perusahaan diwajibkan untuk tetap memberikan hak-hak pekerja, seperti gaji penuh dan cuti tahunan, meskipun sistem WFH diberlakukan. Ada pengecualian untuk perusahaan di sektor energi, kesehatan, dan sektor pelayanan masyarakat lainnya dari kebijakan ini.
![Menaker: Perusahaan Swasta Bisa Tentukan Hari WFH Sendiri | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/04/E0B01671-EDCA-4407-BCB9-C09D995909A2.jpeg)