Trinityordnance.com – Karya jurnalistik yang disebarkan untuk tujuan komersial diharuskan membayar royalti, menurut pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas. Dalam sebuah acara di Jakarta, pada Jumat, 12 Maret 2026, beliau mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum akan mengajukan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dibahas.
Menkum menjelaskan bahwa semua pihak yang menggunakan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial wajib meminta izin dari pemegang hak. Langkah ini diambil untuk melindungi karya jurnalistik lebih lanjut dan berharap dapat mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pelaku industri pers, seperti yang dialami oleh Abdul Gafur, pimpinan redaksi sebuah stasiun televisi. Ia melaporkan kontennya telah digunakan tanpa izin untuk tujuan komersial dan sekarang sedang diproses secara hukum.
Revisi Undang-Undang Hak Cipta, yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, kini memasuki tahap pembahasan dan harmonisasi. Target penyelesaian regulasi ini ditetapkan dalam tahun yang sama. Dewan Pers turut aktif dalam menghimpun masukan melalui forum dengar pendapat guna memperkuat posisi karya jurnalistik dalam undang-undang yang baru.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya regulasi hak cipta dapat menjawab tantangan di era digital dan kecerdasan buatan (AI). Melalui langkah-langkah ini, diharapkan industri pers dapat lebih terlindungi dan profesionalitasnya semakin terjaga.
![Menkum: Royalti akan ditarik untuk karya jurnalistik komersial | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/06/1000402133.jpg)