Site icon trinityordnance

Mercy Sihombing Cabut Gugatan Terhadap Penyetaraan Pendidikan Gibran

[original_title]

Trinityordnance.com – Mercy Sihombing mencabut gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA yang berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pencabutan gugatan terjadi karena pihak pemohon tidak menerima adanya bukti baru dari tergugat.

Kuasa hukum Mercy, Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan kepada Gibran untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan yang memadai. Denny menyoroti bahwa terdapat tiga dokumen penting yang seharusnya disertakan, yaitu Certificate of Attendance di UTS Insurances, transkrip nilai Gibran, dan bukti enrollment, yang hanya dapat diakses oleh Gibran sendiri.

Dalam konteks ini, gugatan yang semula diajukan berkaitan erat dengan status pendidikan Gibran, yang dianggap penting dalam rangka legitimasi publik. Pengacara Mercy menilai bahwa ketidakadaan bukti baru membuat langkah hukum ini tidak lagi dapat dilanjutkan, sehingga mencabut gugatan adalah keputusan yang tepat.

Sementara itu, kabar mengenai pencabutan gugatan ini menjadi perhatian publik, mengingat peran penting Gibran sebagai Wakil Presiden dalam pemerintahan. Proses hukum yang dilalui bisa menjadi cerminan ketidakpastian seputar transparansi pendidikan pejabat publik. Dengan pencabutan ini, diharapkan akan ada pembaruan informasi dan kejelasan mengenai status pendidikan yang diakui.

Tindakan ini diharapkan dapat menyelesaikan tensi di kalangan masyarakat yang kini menanti penegasan mengenai kualifikasi pendidikan pejabat publik, khususnya pada posisi strategis.

Exit mobile version