Trinityordnance.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penanganan cepat terhadap 17 kasus pelanggaran manipulasi di pasar modal Indonesia. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, per 21 Juli 2026, sebanyak lima kasus masih dalam proses pemeriksaan, sementara10 kasus lainnya sedang menyelesaikan pemeriksaan.
Hasan menekankan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Ia menjelaskan, langkah yang diambil adalah untuk mengatasi indikasi tindak pidana khususnya berhubungan dengan manipulasi pasar. Kasus-kasus yang telah selesai akan dikenakan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Lebih lanjut, OJK juga tengah menyelidiki 32 kasus lain yang melibatkan aktor korporasi, individu, dan media sosial, yang mencakup penyampaian informasi yang tidak benar, penipuan, hingga manipulasi harga. Hasan menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk memastikan pemenuhan ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dengan langkah tepat yang diambil oleh OJK, diharapkan pasar modal Indonesia semakin terlindungi dari praktik yang merugikan investor dan masyarakat. OJK terus berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam sistem keuangan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
![OJK Selesaikan Investigasi 17 Kasus Manipulasi Pasar Modal | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-06-30-at-18.00.00.jpeg)