Site icon trinityordnance

Ompreng MBG Siapkan Label Batas Waktu Makan 4 Jam

[original_title]

Trinityordnance.com – Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini mengeluarkan instruksi bagi pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menempelkan label batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan makanan dalam ompreng dikonsumsi maksimal dalam waktu empat jam setelah dimasak, guna mengurangi risiko keracunan makanan.

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya laporan tentang gangguan kesehatan yang dialami siswa akibat distribusi makanan yang terlalu lama. Salah satu kejadian yang mengkhawatirkan terjadi di Jayapura, di mana makanan dimasak pukul 19.00 namun baru didistribusikan ke sekolah pukul 11.00 keesokan harinya. Situasi ini memungkinkan munculnya risiko keracunan makanan.

Sudaryono menambahkan bahwa kebijakan label ini juga terkait dengan evaluasi dari kejadian-kejadian sebelumnya. Banyak kasus menunjukkan bahwa makanan tidak terjaga kualitasnya jika terlalu lama disimpan setelah proses memasak. Dengan adanya label batas waktu konsumsi, diharapkan pengelola dapur dapat memperhatikan prosedur penyimpanan dan distribusi makanan secara lebih serius.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, BGN akan memperkuat pengawasan melalui sistem pemantauan terintegrasi bernama POP. Setiap tahap, mulai dari pencacahan bahan baku hingga penyerahan makanan kepada penerima manfaat, harus dicatat dalam logbook. Ke depan, standar operasional prosedur juga akan lebih rinci dalam mengatur waktu mulai memasak dan waktu aman untuk menyajikan makanan. Dengan langkah ini, BGN berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan kualitas makanan yang disajikan kepada siswa di seluruh Indonesia.

Exit mobile version