Trinityordnance.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menginstruksikan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya risiko kebakaran akibat cuaca panas ekstrem.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH, Vinda Damayanti, menegaskan bahwa setiap daerah harus mematuhi Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026. SE tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk segera mengakhiri praktik open dumping dan menutup zona pembuangan yang masih terbuka.
Dalam pernyataannya, Vinda meminta seluruh kabupaten dan kota untuk menjalankan tindakan yang telah ditetapkan dalam SE. Tindakan ini mencakup penyiraman rutin dan patroli harian di area TPA. Selain itu, pengelolaan gas metana melalui sistem venting dan pengelolaan lindi juga menjadi perhatian utama. Gas metana yang dihasilkan dari dekomposisi sampah organik dikategorikan sebagai faktor utama pemicu kebakaran.
Vinda juga mengungkapkan bahwa akumulasi gas metana dapat menyebabkan risiko kebakaran yang meningkat tajam, terutama pada saat suhu udaranya tinggi. Oleh karena itu, pengelolaan yang optimal di TPA sangat penting untuk mencegah kebakaran.
Terkait dengan sanksi bagi pemerintah daerah yang mengalami kebakaran di TPA, KLH masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Fokus utama saat ini adalah mengumpulkan data dari lokasi-lokasi yang mengalami kejadian, termasuk kebakaran yang terjadi di TPA Putri Cempo dan Bogor. Tim KLH di lapangan terus berusaha untuk memadamkan titik api agar dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat diminimalkan.
![Pemda Diminta Siaga Kebakaran TPA Karena Cuaca Panas Ekstrem | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/09/1788915289_db62708cb6fb58d3850c.jpg)