Site icon trinityordnance

PERADI SAI Sebut RUU KUHAP sebagai Kemajuan dengan Pengawasan Kuat

[original_title]

Trinityordnance.com – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah mencapai tahap penyelesaian Pembahasan Tingkat I di DPR RI pada Kamis (13/11). Semua fraksi di DPR sepakat untuk membawanya ke Rapat Paripurna pekan depan guna pengambilan keputusan di tingkat II. Proses ini menandai langkah penting dalam pembaruan hukum acara pidana yang telah dinantikan selama lebih dari empat dekade.

Asosiasi Pengacara Indonesia (PERADI SAI) menyambut baik dimasukkannya beberapa ketentuan baru dalam RUU yang diyakini dapat memperkuat prinsip due process of law. Salah satu fokus adalah pengaturan penggunaan kamera pengawas (CCTV) yang akan membantu dalam proses pemeriksaan dan perlindungan bagi advokat. Rekaman CCTV diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan penyidik sekaligus sebagai alat bantu dalam pembelaan bagi tersangka dan terdakwa, menandakan perlunya transparansi dalam proses hukum.

Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi regulasi ini. Ia menyatakan bahwa meskipun ada kemajuan, penerapan di lapangan harus konsisten dan dapat diuji. Harry juga menyoroti perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugasnya, yang penting untuk mencegah intimidasi dan kriminalisasi.

RUU ini tidak hanya mempertegas hak pendampingan hukum bagi tersangka, tetapi juga memperluas perlindungan bagi saksi dan korban. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses keadilan dan memastikan perlakuan yang setara dalam setiap tahap proses pidana.

PERADI SAI menekankan bahwa keberhasilan RUU KUHAP bergantung pada komitmen politik dan integritas dari semua pihak terkait. RUU ini dijadwalkan untuk dibahas dalam Rapat Paripurna pekan depan, dan jika disetujui, akan menandai fase baru dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

Exit mobile version