Site icon trinityordnance

Percepat Proses Kewarganegaraan Anak Tanpa Status Resmi

[original_title]

Trinityordnance.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mempercepat proses permohonan kewarganegaraan bagi individu yang berstatus stateless. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menerima permohonan dua bersaudara, Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana, dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (26/6).

Joshua dan Jordan, yang telah tinggal di Indonesia sejak berusia tiga bulan, meminta agar status kewarganegaraan mereka sebagai warga negara Indonesia (WNI) dapat dikembalikan. Mereka memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi lahir di Australia yang menerapkan asas ius soli, sehingga secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan Australia.

Menkumham menjelaskan, setelah semua persyaratan dipenuhi, pemerintah akan memfasilitasi proses untuk memastikan status stateless mereka benar-benar sah. “Kami akan memastikan proses ini berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Supratman.

Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dulyono, menambahkan bahwa kesempatan memilih kewarganegaraan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 telah berakhir pada Mei 2024. Oleh karena itu, mekanisme penetapan status kewarganegaraan akan digunakan untuk mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan.

Supratman juga menginstruksikan agar setiap pengaduan yang terverifikasi dilanjutkan dan diproses segera, berharap bahwa program ini dapat memperbaiki komunikasi antara Kemenkumham dan masyarakat. “Melalui dialog terbuka, kami ingin memberikan kepastian layanan yang lebih baik,” tuturnya.

Exit mobile version