Trinityordnance.com – Konsorsium PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) dan PT PLN Indonesia Power (PLN IP) baru saja menyelesaikan kesepakatan tarif listrik dengan PT PLN (Persero) untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong Bottoming Unit yang memiliki kapasitas 15 megawatt (MW). Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya pengembangan proyek untuk memaksimalkan pemanfaatan energi panas bumi sebagai sumber energi bersih dan berkelanjutan.
Direktur Utama PGE, Ahmad Yani, menyatakan bahwa pencapaian tarif ini merupakan langkah signifikan dalam proses pengadaan pembangkit melalui skema Independent Power Producer (IPP). Proyek PLTP Lahendong akan memanfaatkan teknologi binary (bottoming cycle) yang mengolah panas sisa dari pembangkit yang sudah ada untuk menghasilkan tambahan listrik, sehingga efisiensi pemanfaatan energi meningkat.
Ahmad Yani menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi bottoming memungkinkan konversi panas yang sebelumnya tidak terpakai menjadi energi listrik tambahan. Dia menyiapkan optimisme mengenai pengembangan proyek yang diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami siap melanjutkan ke tahap berikutnya agar hasilnya segera dapat dinikmati,” ujarnya.
Setelah kesepakatan tarif, proyek akan memasuki tahapan lanjutan, termasuk pembentukan joint venture dan penyusunan Power Purchase Agreement (PPA). Proyek ini ditargetkan untuk mencapai Commercial Operation Date (COD) pada tahun 2028. Sebelumnya, pada akhir Desember 2025, PGE dan PLN IP juga telah menyepakati tarif untuk proyek PLTP Ulubelu Bottoming Unit dengan kapasitas 30 MW.
PGE, sebagai pelopor pengembangan energi panas bumi di Indonesia, terus berinovasi untuk meningkatkan kapasitas terpasang yang saat ini mencapai 727 MW dari enam wilayah operasi, serta mengembangkan proyek baru untuk memperbesar kapasitas di masa mendatang.
![PGE dan PLN Capai Kesepakatan Tarif Listrik PLTP Lahendong 15 MW | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/04/Foto-1.jpeg)