Trinityordnance.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba, ketua umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri). Penolakan ini melibatkan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa penahanan terhadap Asrul adalah sah secara hukum.
Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin, 6 Juli, menegaskan bahwa prosedur penahanan telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menolak argumen pemohon yang menyatakan penahanan dianggap berlebihan karena usia Asrul yang telah 76 tahun. Menurut hakim, meskipun ada ketentuan dalam KUHAP yang tidak secara spesifik mengatur hak tersangka lanjut usia, prinsip perlindungan hukum tetap diterapkan dalam kasus ini.
Hakim Darpawan menyatakan, “Kita tidak menemukan bukti adanya kesulitan fisik maupun psikis bagi Asrul selama di tahanan.” Keputusan ini mencerminkan sikap ketat terhadap tindakan korupsi, terutama yang berhubungan dengan pengelolaan haji.
Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum Asrul Azis, Rhama Rizki Vianto, mengakui keputusan pengadilan dan menyatakan akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Asrul sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengelolaan kuota haji tambahan antara 2023-2024. Ia diduga memberikan uang senilai 406 ribu dolar AS untuk mendapatkan keuntungan dari kuota haji.
KPK sendiri mencermati adanya dugaan keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar yang diperoleh delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait dengan Asrul. Hingga kini, penyidik masih menggali lebih dalam terkait praktik jual beli kuota haji ini melalui pemeriksaan sejumlah biro perjalanan. Atas apa yang diduga dilakukan, Asrul terancam melanggar pasal-pasal terkait korupsi dalam undang-undang yang berlaku.
![PN Jaksel Menolak Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Haji | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/07/1783327429_9ffc19d621ba0356b393.jpeg)