Trinityordnance.com – Polda Metro Jaya menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, yang mengklaim ganti rugi sebesar Rp206 juta, dengan menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pernyataan ini diungkapkan oleh kuasa hukum pihak termohon dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (30/7/2026), di bawah pengawasan hakim tunggal, I Ketut Darpawan.
Pihak Polda Metro Jaya berpendapat bahwa klaim yang disampaikan Roy Suryo tidak didukung oleh bukti yang memadai. Mereka mencatat bahwa kuitansi dan bukti pembayaran yang disodorkan hanya menunjukkan adanya pengeluaran, namun tidak membuktikan bahwa semua pengeluaran tersebut merupakan kerugian yang timbul akibat tindakan penyidik. Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga menolak klaim kerugian immateriil yang diajukan oleh Roy Suryo, yang menurut mereka didasarkan pada penilaian subjetif tanpa ada ukuran objektif yang jelas.
Roy Suryo sendiri mengungkapkan dasar dari gugatan ganti rugi ini, menyebutkan dampak dari penahanannya serta kondisi kesehatan yang diperolehnya selama proses tersebut. Namun, pihak Polda menegaskan bahwa klaim tersebut harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan perkembangan ini, sidang praperadilan akan terus berlanjut untuk mendengarkan lebih banyak pendapat dari kedua belah pihak. Penegakan hukum diharapkan dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar hukum dari setiap klaim yang diajukan, sekaligus mendalami substansi permasalahan yang dihadapi oleh Roy Suryo.
![Polda Metro Menilai Gugatan Rp206 Juta Roy Suryo Tak Valid | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/07/polda-metro-anggap-gugatan-ganti-rugi-rp206-juta-roy-suryo-tak-berdasar-hga.jpg)