Site icon trinityordnance

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Lima Titik Tangerang

[original_title]

Trinityordnance.com – Kepolisian Sektor Jatiuwung berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (11/7). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai tindakan kekerasan yang berlangsung di area tersebut.

Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa kejadian penganiayaan ini terjadi di beberapa lokasi, termasuk Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di Perumnas 2, Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1, serta Jalan Singkarak di Perumnas 3. “Tim masih mendalami hubungan pria yang ditangkap dengan sejumlah kasus ini dan mencari kemungkinan korban lainnya,” jelasnya pada Minggu.

Tim operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa, mengamankan KM saat berada di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, sekitar pukul 11.30 WIB. Dari catatan kepolisian, salah satu korban bernama S sempat mengalami luka robek di punggungnya akibat serangan pelaku pada tanggal 11 Mei, di Jalan Sawo. Kejadian serupa juga menimpa korban lainnya, MZS, yang terluka di bagian pinggang setelah diserang pada 9 Juli.

Untuk mengungkap lebih jauh, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi-lokasi yang terdampak, serta memeriksa saksi dan membawa korban untuk visum. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sebuah sepeda motor Honda Beat, jaket hoodie abu-abu, dan kaus cokelat.

Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap KM dan mencari barang bukti tambahan. Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Exit mobile version